UNRI dan BNN Gelar Tes Urine untuk ASN

Universitas Riau (UNRI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan tes urine bagi ASN di lingkungan UNRI bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Oct 31, 2022 - 20:37
 0
UNRI dan BNN Gelar Tes Urine untuk ASN
Sejumlah ASN Universitas Riau menjalani tes urine yang digelar oleh pihak kampus bekerjasama dengan BNN, Senin (31/10/2022). (Sumber: Humas UNRI)

RIAUCERDAS.COMUniversitas Riau (UNRI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan tes urine bagi ASN di lingkungan UNRI bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (31/10/2022) di Aula Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Kampus Bina Widya UNRI ini, dihadiri oleh jajaran pimpinan Universitas maupun Fakultas serta Aparatur Sipil Negara (ASN0 yang ada di UNRI.

Prof Dr Sujianto MSi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI, mengatakan sosialisasi P4GN ini ditujukan untuk memberi pemahaman kepada segenap sivitas akademika UNRI atas bahaya narkoba. “Peredaran gelap narkoba bisa menyasar siapa saja, jadi perlu pencegahan sejak dini,” tuturnya.

Dalam hal ini, UNRI selalu melaksanakan tes urine bagi mahasiswa baru yang saat mendaftar ulang ke UNRI guna untuk mencegah adanya perkembangan narkotika dan prekusor di kampus UNRI.

“Peran pimpinan setiap fakultas sangat diperlukan untuk memberantas dan maraknya peredaran narkotika dan prekursor di kampus UNRI,” ujar Sujianto.

“Diharapkan peran mahasiswa UNRI di dalam masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Apalagi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa diharapkan juga mahasiswa sebagai agent of change yang menyuarakan aspirasi masyarakat di garis terdepan,” ujar Sujianto.

Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Riau Iwan Kurniawan Hasyim SIP MT, selaku narasumber sosialisasi, menyebutkan kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisi lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. 

“Perlu dilakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk indonesia,” kata dia.

Lebih lanjut, Iwan, menyampaikan kategori penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau antara lain, pekerja (18-59 tahun) teridentivikasi sebesar 65,38%, untuk pelajar atau mahasiswa (15-22 tahun) sebesar 6,86%, dan tidak bekerja (18-59 tahun) 28,85%.

 
“Melalui hal ini perlu kolaborasi bersama antar pihak terurtama institusi pendidikan tinggi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Diharapkan mahasiswa dan kalangan pegawai UNRI bebas dari narkoba, melalui dosen dapat memberikan mata kuliah dampak bahayanya narkoba sebagai informasi karena mahasiwa sebagai generasi emas dimasa depan,” ujarnya. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis