Angkat Sumpah 31 Lulusan Ners, Dekan FKp UNRI: Taati 9 Kewajiban Perawat

Momen ini memberikan kesadaran individu agar tidak melakukan malpraktik dalam menjalankan profesi yang telah dipilihnya

Jun 8, 2022 - 20:10
 0
Angkat Sumpah 31 Lulusan Ners, Dekan FKp UNRI: Taati 9 Kewajiban Perawat
Sebanyak 31 lulusan Program Profesi Ners Fakultas Keperawatan (FKp) Universitas Riau (UNRI) Angkat Sumpah Ners Angkatan XXIX tahun 2022, rabu (8/6/2022) di Hotel Tjokro Pekanbaru. (Sumber Foto: Humas UNRI)

SEBANYAK 31 lulusan Program Profesi Ners Fakultas Keperawatan (FKp) Universitas Riau (UNRI) Angkat Sumpah Ners Angkatan XXIX tahun 2022, rabu (8/6/2022) di Hotel Tjokro Pekanbaru.


Dalam acara itu, Dekan Fakultas Keperawatan (FKp) UNRI, Prof Dr Usman M Tang MS mengingatkan kembali tentang sembilan kewajiban yang mesti ditaati perawat. Sehingga, perawat menjalankan profesinya secara profesional.


Dijelaskan dia, kewajiban pertama dalam melaksanakan Praktik Keperawatan yaitu, menjaga kerahasiaan kesehatan klien. Kedua, memperoleh persetujuan dari klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan.


Selanjutnya yang ketiga, melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang undangan bagi perawat yang menjalankan praktik mandiri.


Lalu, kewajiban keempat adalah memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perawat juga diminta menaati kewajiban kelima. Yaitu, merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya. 


Keenam, mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar. Ketujuh, memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.


Sementara, kedelapan, melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat, dan kesembilan, melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.


Dijelaskan dia, setiap perawat yang lulus dari jenjang profesi sebelum masuk ke lapangan kerja, diwajibkan untuk disumpah sebagai perawat. Ini merupakan bentuk komitmen para perawat pada saat berada di lapangan.


“Melalui angkat sumpah Ners Angkat XXIX ini, lulusan keperawatan UNRI betul-betul memiliki komitmen menjadi perawat profesional yang betul-betul bertanggung jawab terhadap dirinya, profesinya, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat, maupun terhadap agamanya masing-masing,” ujar Usman.


Momen ini juga memberikan kesadaran individu agar tidak melakukan malpraktik dalam menjalankan profesi yang telah dipilihnya. Tidak kalah penting adalah agar individu dengan profesi perawat tersebut dapat menjalankan peran dan tugasnya secara akuntabel dan responsible.


“Pengambilan sumpah ini juga bertujuan untuk mengembankan tanggung jawab profesi perawat kepada para lulusan agar ketika dihadapkan langsung ke masyarakat, para lulusan dapat menjadi perawat yang bertanggung jawab. Implementasikan ilmu yang dimiliki secara profesional, dan yang lebih penting penuh keikhlasan,” ujar Usman. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis